Benarkah Boleh Sahur Saat Adzan Subuh?

Oleh: Mondzir Al Hasani, M.HI (Guru SMPIT Al Uswah Surabaya)

Nuansa Ramadhan memang banyak dirindukan oleh kebanyakan orang. Nuansa bulan Ramadhan tidak kita temukan di bulan-bulan yang lain walaupun kita dalam keadaan berpuasa. Nuansa ini adalah nuansa berbuka dan bersahur. Baik itu dilakukan Bersama keluarga ataupun di tempat perantauan. Oleh karena itu berbuka dan bersahur menjadi hal yang tidak hanya sebagai rutinitas saat berpuasa namun juga kita harus perhatikan hal-hal yang berkaitan dengannya. Terutama di dalam masalah hal yang menjadi larangan dan Batasan di dalam bersahur.

Bagi orang yang hendak berpuasa disunnahkan untuk makan sahur karena makan sahur akan membantunya lebih kuat menjalankan ibadah puasa. Sebagaimana yang tertulis di dalam hadis

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّجُوْرِ بَرَكَةً (رَوَاهُ الشَّيْخَانِ)

Makan sahurlah, maka sesungguhnya di dalam makan sahur ada keberkahan (H.R Bukhori dan Muslim)

Ulama sepakat akan sunnahnya makan sahur serta mereka juga sepakat akan kesunnahan mengahiri sahur berdasarkan dalil yang mereka gunakan adalah hadis Nabi Muhammad

لاَيزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوْ السَّحُوْرَ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Terus-menerus manusia itu dalam kebaikan selama mereka mendahulukan berbukan dan mengahiri sahur (HR. Ahmad)

Makan sahur ini batas ahirnya adalah terbitnya fajar sebagaimana yang dijelaskan di dalam surah al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْل

dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,

ayat ini secara jelas menjelaskan bahwa batas makan dan minum adalah terbitnya fajar sodiq. Artinya saat adzan berkumandang semuanya sudah harus selesai. Bahkan makanan yang ada dimulut saat adzan subuh harus segera dibuang dan dibersihkan karena adzan subuh adalah petunjuk terbitnya fajar shodiq. Konsekuensinya bagi yang melanjutkan makan saat subuh maka puasanya menjadi batal. Adapun penjelasan hadis yang dijadikan dalil berikut ini

إذا سَمِع أحدُكم النِّداءَ والإناءُ على يدِه، فلا يَضَعْه حتى يَقضيَ حاجتَه منه

Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan, sedangkan wadah makanan masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (makan) (HR. Abu Daud No. 10629)

Hadis ini derajatnya memang shahih namun pemahaman bolehnya makan saat adzan subuh rasanya perlu diteliti lagi bagaimana pendapat ulama terkait hadis ini. Sebagian ulama memaknai hadis ini adalah sunnahnya menyelesaikan makan saat adzan dari pada berhenti kemudian melaksanakan sholat. Alasannya selaras dengan hadis lain yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim

“إذا وُضِعَ العَشاءُ وأُقيمَتِ الصَّلاةُ فابْدؤوا بالعَشاءِ”

Apabila makan malam telah dihidangkan sedangkan sholat didirikan maka mulialah dengan makan malam

Ada juga yang berpendapat hadis yang diriwayatkan Abu Daud di atas adalah adzan subuh untuk orang yang akan melakukan puasa di bulan Ramadhan ataupun puasa selain Ramadhan. Namun pendapat ini dibantah oleh pendapat yang lebih kuat. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud diatas adalah adzan yang dikumandangkan oleh Sahabat Bilal yaitu adzan pertama yang tujuannya adalah memberi peringatan, karena di zaman Nabi Muhammad ada adzan sebelum adzan subuh. Adzan tersebut adalah adzan yang dikumandangkan oleh bilal kemudian adzan subuh dikumandangkan oleh sahabat Ibnu Ummi Maktum. Bukti bahwa hadis Riwayat Abu Daud ini adalah adzan yang dikumandangkan Bilal adalah Hadis yang diriwayatan Imam Bukhori

لَا يَمْنَعَنَّ أحَدَكُمْ – أوْ أحَدًا مِنكُم – أذَانُ بلَالٍ مِن سَحُورِهِ، فإنَّه يُؤَذِّنُ – أوْ يُنَادِي بلَيْلٍ – لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ، ولِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ

Jangan sampai adzan Bilal menghentikan sahur salah seorang dari kalian. Karena ia adzan di malam hari untuk mengistirahatkan orang-orang yang qiyamul lail dan membangunkan orang-orang yang tidur.

Hadis yang lain juga mengisyaratkan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud adalah adzannya bilal adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari

إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Sesungguhnya Bilal itu adzan di waktu malam hari. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu ummi Maktum adzan.

Jadi kesimpulannya adalah tetap makan saat adzan subuh dapat membatalkan puasa karena batas ahir makan sahur adalah terbitnya fajar sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 187 di atas. Adapun waktu Imsak yang ditentukan di Indonesia itu adalah berdasarkan hadis Nabi dari Anas ibn Malik

تسحَّرْنا معَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ثمَّ قمنا إلى الصَّلاةِ قلتُ كم بينَهما قالَ قدرُ قراءةِ خمسينَ آيةً

Kami makan sahur Bersama Rasulullah kemudian kami melaksanakan sholat subuh. Anas bertanya kepada Zaid berapa lama antara makan sahur dan sholat. Anas berkata sekitar membaca 50 ayat.

Membaca 50 ayat dengan tartil sekitar 15 menit persis antara waktu imsak dan adzan subuh. Waktu Imsak ditentukan untuk kehati-hatian dan ittiba’ kepada Nabi. Menghindari makan dan minum belum selesai sudah berkumandang adzan subuh. Allahu A’lamu Bishshowab Semoga bermanfaat

Insprirasi Guru Lainya