Memaknai Kembali Nilai dalam Pendidikan: Antara Pengukuran, Penilaian, dan Evaluasi

Oleh: Chairul Anwar, SH (Guru SMPIT Al Uswah Surabaya)

Dalam dunia pendidikan kita mengenal tilah measurement (pengukuran), assessment (penilaian), dan evaluation (evaluasi). Ketiga istilah ini sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan mendasar. Measurement (pengukuran) adalah proses membandingkan sesuatu dengan satuan tertentu berupa angka atau data kuantitatif. Menurut Endang Purwanti (2008:4), pengukuran adalah “upaya yang dilakukan untuk memberikan angka pada suatu kejadian atau peristiwa tertentu, pemberian angka ini memberikan makna kuantitatif pada objek ukur.”

Assessment (penilaian) adalah proses pemberian nilai pada suatu objek. Jihad (2012:54), mengutip Permendikbud No. 23 Tahun 2016, menjelaskan bahwa penilaian merupakan “proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian belajar siswa.” Sedangkan evaluation (evaluasi), menurut Ja’ali dan Pudji Muljono (2007:15), adalah “proses menilai sesuatu berdasarkan kriteria atau tujuan yang telah ditetapkan, yang selanjutnya diikuti dengan pengambilan keputusan atas objek yang dievaluasi.”

Mudahnya, penilaian memiliki arti lebih luas daripada pengukuran, karena pengukuran dilakukan di awal sebelum penilaian. Misalnya pada pelajaran PJOK, guru terlebih dahulu mengukur kondisi fisik siswa sebelum melaksanakan tes penilaian. Setelah itu barulah dilakukan evaluasi yang bersifat menyeluruh dan sistematis. Evaluasi mengumpulkan data hasil belajar untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan, lalu dibandingkan dengan tujuan yang diharapkan.

Dalam pelaksanaannya, penilaian harus sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu, seperti objektif, diskriminatif, dan akuntabel. Objektif berarti sesuai dengan kemampuan siswa tanpa dipengaruhi perasaan. Diskriminatif artinya hasil penilaian menunjukkan variasi penguasaan siswa. Sedangkan akuntabel berarti nilai dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya kepada semua pihak terkait.

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menilai adalah salah satu tugas utama guru. Oleh karena itu, pendidik bertanggung jawab agar nilai yang diberikan benar-benar mencerminkan kondisi siswa. Penilaian yang terlalu longgar, dibuat-buat, atau bahkan karena “pesanan” akan berakibat pada kegagalan evaluasi. Nilai bisa saja tinggi, tetapi kemampuan siswa rendah.

Fenomena ini pernah disorot KumparanNews terkait peningkatan rata-rata IPK mahasiswa di Indonesia. Sejak tahun 2020–2024, IPK rata-rata naik menjadi 3,55 dari sebelumnya 3,32–3,39. Kenaikan ini bisa menunjukkan kualitas yang meningkat, tetapi juga bisa menimbulkan dugaan adanya praktik “upgrading nilai.” Sementara itu, data BPS Agustus 2024 menunjukkan jumlah pengangguran lulusan universitas cukup tinggi, yakni 842.378 orang dari total 7,4 juta penganggur terbuka.

Di level pendidikan dasar dan menengah, penelitian Fandy Rahari mencatat kenaikan rata-rata nilai siswa sebesar 1,42 poin pada angkatan 2021 setelah Ujian Nasional dihapus. Namun, pada saat yang sama, laporan PISA 2022 justru menunjukkan penurunan hasil belajar Indonesia dalam matematika, membaca, dan sains dibanding tahun 2018.

Data-data ini tidak serta merta membuktikan adanya praktik yang salah, tetapi menjadi bahan refleksi bersama. Guru dan sekolah perlu menjaga prinsip penilaian agar nilai benar-benar mencerminkan kemampuan siswa. Nilai yang terlalu mudah justru dapat menurunkan semangat belajar. Pada akhirnya, yang penting bukanlah seberapa tinggi angka nilai siswa, melainkan sejauh mana nilai tersebut benar-benar mencerminkan kualitas belajar mereka.

Sumber: https://smpit.aluswahsby.sch.id/

Insprirasi Guru Lainya