Kajian Muslimah SDIT Al Uswah Surabaya: Fiqih Praktis Haidh
Oleh : Ustadzah Afina Tazkirah Ulya, Lc. ditulis oleh Sulaikah Kurniawati (Guru SDIT Al Uswah Surabaya)
Hukum mempelajari fiqih haidh adalah wajib bagi muslimah. Hal ini karena berhubungan dengan sah dan tidaknya salat kita. Jika kita salah dalam memahami, maka salat kita bisa tidak sah; bahkan selama bertahun-tahun.
Mempelajari fiqih haidh juga wajib dipahami oleh suami. Para suami wajib untuk mengajari istri dan anak perempuannya tentang fiqih haidh. Suami bertanggung jawab memahamkan istri terkait fiqh haidh.
Jika suami tidak mampu mempelajari fiqih haidh, maka wajib bagi suami mengundang guru ke rumah untuk mengajarkan fiqih haidh pada istri dan anak perempuan.
Perihal Haidh
Haid adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita dalam waktu-waktu tertentu; bukan karena setelah melahirkan.
Sedangkan nifas darah yang keluar setelah melahirkan. Jika darah keluar sebelum proses kelahiran, maka itu bukan darah nifas. Tetap wajib salat.
Istihadah adalah darah yang keluar dari farji selain haidh dan nifas.
Ketentuan umum haidh :
- Paling sedikit haid 24 jam (sehari semalam)
- Umumnya 6-7 hari
- Paling banyak 15 hari . Jika lebih, maka kaitannya dengan istihadah.
Kaidah Mengetahui Haidh
Jika ada seorang wanita mengeluarkan darah, maka itu akan terhukumi haidh apabila telah terpenuhi lima hal :
- Telah berusia 9 tahun Hijiriah atau lebih
- Darah yang keluar setelah didahului suci 15 hari (15×24 jam) atau lebih
- Darah yang keluar tidak kurang dari 24 jam (dalam kurun waktu 15 hari
- Darah yang keluar tidak lebih dari 15 hari
- Darah yang keluar tidak didahului kelahiran.
Haidh yang Terputus-Putus
Darah yang keluar terputus-putus jika dikumpulkan hitungan jamnya, dan ternyata masuk 24 jam maka itu termasuk darah haid
Ada dua pendapat terkait hari dimana darah haidh tidak keluar :
Pendapat pertama : hari dimana darah haidh terputus, maka hari itu dihukumi sebagai masa haidh. Istilahnya ‘qaul sahb’. Perempuan tidak wajib salat.
Pendapat kedua, hari dimana darah haidh terputus, maka hari itu dihukumi hari suci. Istilahnya adalah ‘qaul laqth’. Perempuan wajib salat.
Haidh Berhenti Setelah Waktu Salat Hampir Selesai.
– perempuan wajib melakukan qada salat jika waktu antara haidh berhenti dan masuk waktu salat mencukupi untuk salat.
Haidh Berhenti Pada Waktu Salat
Segera harus mandi dan melalukan salat pada waktu tersebut.
Jika menunda tanpa ada uzur, maka haram hukumnya dan berdosa besar. Wajib qada.
Cara Mengetahui Berhentinya Haidh
Mengoleskan kapas putih atau kain putih pada farji pada jam-jam menjelang salat.
Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haidh
Membaca Al Qur’an adalah haram dan menjadi diperbolehkan dengan niat :
- Dzikir atau berdoa
- Meminta perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat tertentu
- Bagi hafizah, jika dikuatirkan hafalannya hilang, boleh membaca dalam hati dengan hanya menggerakkan bibir tanpa suara
Catatan:
Pendapat Mazhab Imam Malik : boleh asalkan untuk kepentingan belajar dan mengajar Al Quran walaupun dengan mengeluarkan suara.


